KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
PTPN V Kebun Terantam Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Manager Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kampar (Riau), Lineperistiwa.com
PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Kebun Terantam Afdeling IX (9) yang berlokasi di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur.
Hal tersebut terpantau langsung oleh Awak Media yang saat itu sedang berada di lokasi. Bahkan Awak Media sempat merekam video dan berkomunikasi langsung dengan anak tersebut.
Dari hasil wawancara/komunikasi, diketahui bahwa anak laki-laki tersebut berinisial PRA. Dirinya mengaku berusia 16 tahun dan baru satu bulan kerja di PTPN V Kebun Terantam.
"Usia mau jalan 16 tahun Pak, baru satu bulan kerja," katanya kepada Awak Media ini.

Dan yang lebih miris lagi, anak tersebut dipekerjakan sebagai sopir dan saat itu sedang mengendarai mobil Truk (Colt Diesel) Merk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi BM 8559 OU.
Berdasarkan pengakuannya, dirinya saat itu sedang mengangkut buah kelapa sawit hasil panenan di kebun Terantam Afdeling 9.
"Ini akan memuat buah panenan," jelasnya.
Padahal di lokasi kebun Terantam Afdeling 9 tersebut terpampang spanduk besar terkait larangan mempekerjakan anak dibawah umur.

Selanjutnya Awak Media konfirmasi ke Asisten kebun Terantam Afdeling 9 Ahlul terkait hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (26/10/2023). Namun tidak ada jawaban dari Asisten Ahlul.
Begitu juga saat Awak Media konfirmasi ke Manager kebun Terantam Manalu. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon ataupun tanggapan dari yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa mempekerjakan anak dibawah umur diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. (Tim)
Puluhan Orang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa di Sumut Kini Dipulangkan, 2 Orang Positif Narkoba ditindaklanjuti
Medan (Sumut), LPC Polda Sumatera Utara memastikan seluruh orang yan.
UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN
Medan (Sumut), LPC Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di dep.
Copot Kepala Lapas Medan ! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025
Medan (Sumut), LPC Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera .
Diduga Korban Pembunuhan, Ketua SPTI Desa Kasikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kampar (Riau), LPCMasyarakat Desa Kasikan dihebohkan dengan kejadian pemb.
Ribuan Warga Terancam Kehilangan Lahan, BPN Diminta Jelaskan Status Tanah di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC Ribuan warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudi.
Lakalantas Mobil Toyota Agya dengan Mitsubishi Strada di Desa Puo Raya Tandun
Rohul (Riau), LPC Di desa Puo Raya Tandun terjadi lakalantas. Dua un.